Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 12 Maret 2012

Nazaruddin Disidang Lagi Pagi Ini


Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Sedianya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penasihat hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk mengatakan, rencananya sidang pagi ini menghadirkan sejumlah saksi dari penyidik KPK, dan beberapa saksi meringankan (a de charge).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, sebesar Rp 4,675 milliar.
Nazaruddin dan PT DGI, menurut jaksa, sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen, dari total nilai proyek wisma, Rp 191 miliar.
Jaksa juga menyatakan, Nazaruddin sebagai penyelenggara negara patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, dengan ancaman Pidana selama 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Yaspen Martinus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar