Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 02 Januari 2012

Seorang Pelaku Penikaman Dua Mahasiswa UNM Dibekuk





TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi Polrestabes Makassar menangkap Melky (20), tersangka penikam dua mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Makassar (UNM).
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, Jl Borong Raya, Makassar, Sabtu (31/12/2011). Polisi masih mencari tersangka lainnya berjumlah lebih dari 10 orang.
Sebanyak dua mahasiswa yang ditikam dan dikeroyok Melky bersama rekannya adalah Irfan (21) dan I Gede Justiasta (20). Peristiwa tesebut terjadi di Jl Mappala, Makassar, di depan Pusat Pendidikan Anak Usia Dini dan Play Group, Dharma Wanita UNM, Kamis (29/12/2011).
Irfan tewas dengan luka tikaman di bagian dada tembus ulu hati dan Justiasta selamat dengan tiga luka tikaman dan pulukan luka karena benturan benda keras. Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Triwanto saat dikonformasi, Sabtu malam, membenarkan penangkapan tersangka penikaman. Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar.
"Betul, pelaku penikaman mahasiswa UNM telah ditangkap," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini, Minggu (1/1/2011).
Sebelum penikaman terjadi, kedua korban keluar kampus dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba sekelompok pria berjumlah sekitar 15 hingga 20 orang menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Sumber Tribun di kampus UNM menyebutkan, tersangka adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka, Rektor UNM Arismunandar mengatakan, belum mengetahui, apakah tersangka Melky berstatus sebagai mahasiswa FIK atau fakutas lain.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengatakan, tersangka berstatus mahasiswa UNM semester V. Saat penangkapan, polisi menemukan sangkur organik milik TNI yang diperoleh dari rekan tersangka. Sangkur tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti. Diduga korban ditikam menggunakan sangkur.
"Di rumah kost tersangka ditemukan barang bukti senjata tajam jenis sangkur organik milik TNI yang diperoleh dari rekan sesama mahasiswa sebelum kejadian," tutur Himawan, kemarin.
Polisi menelusuri, dari mana mahasiswa memperoleh sangkur organik dan apakah ada keterlibatan oknum personel TNI. Kini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang bersembunyi. Tersangka lain memiliki peran masing-masing.
"Masih ada pelaku yang belum ditangkap. Mereka akan dijerat hukuman sesuai dengan peran masing-masing pada saat kejadian. Saat ini mereka masih bersembunyi," kata Himawan, menambahkan.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang. Dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan.
UNM telah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap tersangka. Peristiwa ini telah mencoreng citra UNM sebagai kampus pencetak tenaga pendidik.
"Kalau benar pelakunya adalah mahasiswa UNM dan berstatus sebagai tersangka, langsung dipecat," ujar Arismundar.
Baru tiga hari berselang setelah penikaman mahasiswa UNM, terjadi lagi penikaman di Jl Urip Sumoharjo dekat jembatan peyeberangan, Makassar. Minggu (1/1/2011). Korbannya Aditia Nugrawan (17), warga Jl Maccini Kidul, Makassar. Sementara pelaku adalah Ahmad Faisal (21), warga Jl Urip Sumoharjo lorong 1 nomor 39, Makassar. Pelaku bekerja menjual martabak.
"Korban mengalami luka robek pada tulang rusuk sebelah kiri akibat tusukan pisau dapur yang digunakan pelaku membuat martabak. Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Pelamonia," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, kemarin.
Peristiwa ini berawal saat Ahmad dikejar dan dipanah oleh Aditia. Ahmad lalu melawan untuk menyelamatkan diri. Panah dan anak panah diamankan polisi Polsek Panakukang sebagai barang bukti.
Ahmad telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar