Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 13 November 2011

Oknum Pengadilan Negeri Pangkalpinang Timbun Solar


TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Andi harus berurusan dengan polisi. Pria ini ditangkap tim buser Polres Pangkalpinang atas tuduhan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Sabtu (12/11/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil menemukan 36 jeriken solar ilegal dan truk bernomor polisi D 9295 VA yang digunakan tersangka mengangkut solar.
Andi merupakan pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri (PN) di Pangkalpinang.
Untuk mengetahui motif penimbunan solar tersebut, Andi yang coba dkonfirmasi memilih bungkam, dan tidak bersedia diwawancara bangkapos.com (Tribun Network). Ia juga menutupi wajahnya dengan baju saat hendak di foto.
"Tolonglah, jangan di foto," kata Andi. Hingga saat ini, tersangka, masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polres Pangkalpinang terkait kepemilikan solar ilegal tersebut.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Bangka Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar