Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 24 November 2011

LBH Unsrat Dampingi Kalalo





TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jika tidak ada aral, tersangka kasus dugaan pungutan tak wajar di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Merry Kalalo, Kamis (234/11/2011) ini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Penyidik Tipikor Polda Sulut sudah melayangkan surat panggilan kepada Dekan FH Unsrat tersebut. Kasubdit Tipikor AKBP Grubert Ughude pun membenarkan hal tersebut. "Kalau tidak Kamis, Jumat diperiksa," ujarnya
Selain Kalalo, penyidik menetapkan satu tersangka lagi yakni Selvie Polii, mantan Kasubag Kemahasiswaan. Polii disebut-sebut memungut dana atas perintah atasan. Baik Kalalo dan Polii mengaku siap menghadapi pemeriksaan ini karena sejak awal merasa tidak bersalah.
Pihak Rektorat Unsrat tidak akan tinggal diam terkait pemeriksaan Kalalo ini. Humas Unsrat Daniel Pangemanan menyatakan, rektorat akan mengirim penasihat hukum sebagai pendamping.
"Pihak rektorat akan mengadvokasi yang bersangkutan. Prinsipnya kami menghormati proses hukum. Memberikan support berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Hak yang bersangkutan dapat didampingi dan dibela oleh Lembaga Bantuan Hukum Unsrat," ujar Pangemanan
Penetapan tersangka pada diri Kalalo mendapat reaksi dari para alumni dan akademisi FH Unsrat. Jemmy Mokolensang SH yang kini menjadi pengacara di Jakarta turut angkat bicara.
Dia mengaku prihatin dan malu dengan permasalahan ini. "Selaku alumni Fakultas Hukum Unsrat, jujur saya malu dengar pimpinan fakultas jadi tersangka. Apalagi ini fakultas yang mengajarkan ilmu hukum," kata Mokolensang.
Menurut Mokolensang, kasus seperti itu mestinya tidak terjadi di FH, karena yang ia pahami bahwa semua hal menyangkut ketentuan perundang-undangan dan hukum diajarkan kepada mahasiswa. Jadi sangat ironis jika yang terjadi ada dugaan penyimpangan di FH.
Menyikapi soal penetapan tersangka tersebut, ia mendesak Rektor Unsrat menonaktifkan Merry Kalalo dari jabatannya sebagai dekan. Agar tugas utama sebagai pimpinan fakultas tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Senada dengan Mokolensang, pengacara lainnya Semy Mananoma SH yang juga alumni FH Unsrat. Menurut Mananoma, penetapan tersangka kepada dekan menjadi preseden buruk terhadap institusi.
Sementara dosen FH Unsrat yang pernah membuka posko pengaduan mahasiswa, Rodrigo Elias menyatakan, ada aturan yang mengatur bahwa jika seorang pejabat publik dan pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus tindak pidana, maka sudah sepatutnya diberhentikan sementara waktu atau dinonaktifkan. (tribunmanado.co.id/Ryo Noor/Pengasihan Susanto Amisan)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar