Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 24 November 2011

Anggota Dewan Divonis Empat Tahun Penjara





TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, Rabu (23/11), diterima Emil Silfan dengan raut wajah tegang dan sarat emosional.

Salah satu anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerindra ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi tanah milik masyarakat Desa Pinangbanjar, Sungaililin.
Ketua Majelis Hakim PN Sekayu, Rahmat Sanjaya SH MH mengatakan, terdakwa Emil Silfan terbukti melanggar Pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Rahmat, selanjutnya meminta terdakwa mempertimbangkan apakah menerima vonis hakim atau melakukan upaya hukum lagi.
Dikatakan, majelis hakim menemukan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Padahal sudah jelas apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Satu-satunya yang meringankan terdakwa karena dia masih memiliki tanggungan hidup.
Selain itu juga dianggap telah turut membantu program pemerintah untuk melakukan sosialisasi program pengadaan pembuatan sertifikat lahan gratis dari BPN.
Silfan diseret ke meja hijau berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan penipuan pengadaan pembuatan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) senilai Rp 6 miliar. (Eko Adiasaputro)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar