Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 10 November 2011

Dukun Beranak Dilarang Buka Praktik


TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Dukun beranak dilarang beroperasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, karena dinilai tidak tepat menangani persalinan.

"Larangan ini juga sesuai dengan UU tentang Kesehatan dan peraturan yang telah dikeluarkan Menteri Kesehatan, jika ada yang melanggar diancam dipenjara selama lima tahun," kata Kepala Puskesmas Grogol, Kota Cilegon Ira Yulistikasari, Rabu (9/11/2011).
Dia menjelaskan, keberadaan dukun beranak tidak tepat mengurusi kelahiran, karena itu diminta untuk tidak melanjutkan kegiatannya. "Data di kami ada 11 dukun beranak yang tercatat di Kecamatan Grogol, dan kami telah lakukan sosialisasi kepada mereka untuk menghentikan kegiatannya, dan menolak jika diminta oleh warga untuk mengurus proses persalinan," ujarnya.
Ia juga berharap agar warga  meminta bantuan bidan dan tenaga medis dalam proses persalinan.
Sementara itu, salah seorang dukun beranak yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Humanah, mengaku akan mengikuti apa yang telah disampaikan oleh pihak Puskesmas.  "Saya akan ikuti saja, apa yang disampaikan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak di Puskesmas tadi, kalau memang saya tidak boleh beroperasi, yah saya nurut saja, dari pada saya masuk penjara selama lima tahun," katanya.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya, Camat Grogol Hayati Nufus, dari Unsur Muspika, dan dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Grogol.

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar