Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 15 Agustus 2011

Tertunda Seminggu, JPU Akan Baca Tuntutan Cicit Soeharto Hari ini


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan Putri Aryanti Haryowibowo (22) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan kembali digelar Senin (15/8/2011) hari ini. Sidang kali ini diagendakan untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap cicit Soeharto itu.


Penundaan tersebut karena JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap Cicit Soeharto itu dalam sidang yang digelar pekan lalu. JPU Trimo memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama sepekan yaitu hari ini.

Majelis hakim yang dipimpin Maman Ambarita kemudian mengabulkan permintaan jaksa dengan menunda sidang selama satu minggu. "Karena tuntutan belum siap, maka sidang ditunda satu minggu pada Senin 15 Agustus 2011, namun jangan ditunda lagi," kata Maman menutup persidangan.

Ditemui usai persidangan saat itu, JPU Trimo membantah bila jaksa tidak dapat membuktikan pasal yang disangkakan. Ia mengatakan jaksa hanya belum siap membacakan tuntutan. "Belum siap membacakan tuntutan saja," ujarnya.

Putri akhirnya dibawa petugas keamanan kembali ke ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan. Sebelum kembali ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat dia ditahan, Ibunda Putri, Maya Firanti Noor sempat menemui anaknya dan berbincang sejenak.

Diketahui, Putri menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Cicit Soeharto itu ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di Hotel Maharani nomor 826. Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjerat Putri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar