Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 15 Agustus 2011

Antasari Akan Serahkan Memori PK ke PN Jaksel Hari Ini


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan memasukkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), besok, Senin (15/8/2011), siang. Antasari sebelumnya telah divonis dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen,
"Besok kita akan memasukkan memori PK Pak Antasari ke PN Jaksel, pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Minggu (14/8/2011), malam.


Menurutnya, novum atau bukti baru yang akan dimasukkan pihaknya sebagai pertimbangan permohonan PK tersebut tidak terkait dengan rekomendasi sanksi penonaktifan hakim yang pernah menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini.

Sebelumknya rapat pleno KY ada pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari Azhar itu. Ketiga hakim yang menyidangkan terdakwa Antasari ialah Herry Swantoro (Ketua Majelis Hakim), Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiadji.

"Rekomendasi KY tidak dijadikan novum, karena post factum dan tidak berhubungan dengan perkara, tetapi dengan proses peradilan. Harapan kita adanya rekomendasi itu majelis PK membebaskan Pak Antasari, karena beliau dihukum dengan pelanggaran etik," serunya.

Rencananya penyerahan memori PK Antasari, akan diwakilkan oleh Maqdir sendiri. Menurut Maqdir, kliennya tak mendapatkan izin untuk meninggalkan rumah tahanan untuk memasukan memori PK tersebut. "Pak Antasari tidak mendapatkan izinnya," ucapnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar