Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 23 Agustus 2011

Sidang Lanjutan PK Prita Kembali Digelar di PN Tangerang


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011). Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang Permohon PK atas nama terpidana Prita Mulyasari dengan agenda Penyerahan Akta Bukti dari Pemohon," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono melalui pesan singkat.
Slamet mengatakan setelah penyerahan akta bukti tersebut, maka berkas akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). Sidang perdana PK Prita Mulyasari telah berlangsung pada Kamis (18/8/2011).
Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar