Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 23 Agustus 2011

BNP2TKI Wajibkan TKI Bawa Perjanjian Kontrak Kerja





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja mewajibkan TKI yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan membawa perjanjian atau kontrak kerja.
Demikian disampaikan Deputi BNP2TKI Ade Adam Noch.   



"Selain membawa kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), calon TKI juga wajib membawa perjanjian kerja yang telah ditandatanganinya dengan pihak majikan," ujar Ade dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).   

Menurut Adam, TKI yang berangkat ke luar negeri harus memegang, menyimpan, sekaligus membawanya, untuk nanti ditunjukkan kepada pihak berwenang utamanya di bandar udara maupun tempat keberangkatan TKI ke luar negeri.

Ade mengakui, perjanjian kerja ini difasilitasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun Ade mengingatkan perjanjian kerja ini harus dijaga baik, mengingat hal itu merupakan dokumen penting bagi TKI untuk bekerja di luar negeri.

"Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna atau majikan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelasnya.

Perjanjian kerja itu harus ditunjukkan TKI saat berlangsung pemeriksaan oleh petugas.   
Dikatakan Ade, setiap calon TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri dan perjanjian kerja disiapkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).

Perjanjian sekurangnya memuat nama TKI, alamat pengguna, alamat TKI, jabatan dan jenis pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, kondisi dan syarat kerja meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, serta jangka waktu perpanjangan kerja.   

Setiap calon TKI wajib mengurus berbagai dokumen untuk dapat ditempatkan di luar negeri. Nantinya, calon TKI harus memiliki dokumen meliputi KTP, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, surat keterangan status perkawinan. Bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali, sertifikat kompetensi kerja.   

Selain itu, TKI juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, visa kerja, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja, dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. (*)

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Gusti Sawabi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar