Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 10 Agustus 2011

LPSK Bentuk Tim Khusus Tangani Perlindungan Nazaruddin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim khusus dalam penanganan perlindungan terhadap M Nazaruddin. Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2011) malam.


Ini disampaikan menyusul adanya desakan dan permintaan sejumlah tokoh masyarakat kepada LPSK setelah kabar tertangkapnya M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazaruddin adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Wisma Atlet SEA Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008.

Nazaruddin diharapkan dapat membuka tabir kejahatan yang melibatkan sejumlah pihak seperti yang disampaikannya dalam masa pelarian di luar negeri. "Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," kata Abdul Haris Semendawai.

Pembentukan tim tersebut sangat beralasan. Selain sebagai tersangka, Nazaruddin seperti yang dinilai dapat memberikan informasi yang signifikan dan juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Ia menambahkan, meski sebagai tersangka, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lainnya yang dapat diungkap olehnya. Oleh karena itu, secara otomatis Nazaruddin dapat diberikan perlindungan jika menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

"Dan yang bersangkutan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut," paparnya.

Penulis: Iwan Taunuzi  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar