Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 11 Agustus 2011

KY Rekomendasikan Nonaktikan 3 Hakim Antasari


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), merekomendasikan hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi tiga hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Mahkamah Agung (MA).


Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori, yang ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2011), putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011). Imam menuturkan, rekomendasi KY akan dikirimkan ke MA untuk ditindaklanjuti pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH akan menjadi pemutus akhir sanksi apa yang dikenakan kepada para hakim. Seperti ditulis Kompas, Kamis (11/8/2011), ketiga hakim yang direkomendasikan adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

"Ya kita sudah berikan rekomendasi ke MA, hanya rekomendasinya bukan yang berat, tapi sedang. Istilahnya non palu, menjadi hakim tapi tak menjalankan tugas bersidang, maksimal enam bulan," ujar Imam.

Namun pihaknya, menurut Imam, tak bisa mengungkapkan temuan mereka atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari. "Itu tak boleh saya ngomong detailnya. Sifat rekomendasi itu rahasia," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidang pleno tersebut, tak semua Komisioner KY satu suara. Setidaknya dua Komisioner KY berbeda pendapat, dan satu komisioner yang abstain.

KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.

Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Rencananya, hasil eksaminasi KY ini akan menjadi bahan bagi Antasari dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA.

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar