Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 16 Agustus 2011

Ditjen Pajak Akan Paksa Tunggakan Pajak Dibayarkan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Pajak akan lebih tegas menagih tunggakan pajak baik terhadap Orang Pribadi maupun perusahaan (Badan Usaha).


Selama ini Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui bahwa piutang pajak kurang tegas dilakukan pemungutannya.

"Orang yang kita anggap sebagai piutang itu masih berselisih dengan kita sehingga mereka masih bawa ke pengadilan, melakukan banding ke pengadilan. Selama pengadilan belum putus, belum incracht, si pembayar pajak belum menganggap itu sebagai utang pajak. Jadi selama ini masih ada perbedaan saja. Kita menganggap ini sebagai piutang pajak antara kita dan wajib pajak," ujarnya, di Kantornya, Senin (15/8/2011) malam.

Selain itu, ditemukan juga pihak yang sulit ditagih tunggakan pajaknya karena perusahaannya sudah tutup, ada yang kecil-kecil, ada jutaan orang yang belum bayar PBB, ada yang belum bayarnya.

"Ada yang Rp5 ribu, Rp10 ribu, tapi itu jumlahnya kan ratusan ribu orang. Artinya, piutang pajak ini kan bukan semuanya bisa ditagih. Ada piutang yang susah ditagih karena kecil-kecil dan banyak,tapi ada juga piutang perushaan-perusahaan yang memang ngemplang, artinya, nga mau bayar pajak gitu," urainya.

Nah inilah, menurutnya yang akan dikejar ditjen pajak agar dibayarkan segera. Tentu, hal ini ada prosedurnya.
"Kita akan lebih tegas lagi kedepannya untuk perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang berutang pajak dan sudah ditagih tapi belum juga memenuhi. Proses pemaksaan akan dilakukan," tegasnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau  |  Editor: Budi Prasetyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar