Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 03 Agustus 2011

Direktur Utama PT DGI Tbk Bersaksi di Pengadilan Tipikor


RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris, Rabu (3/8/2011), kembali digelar di pengadilan Tipikor.


Adapun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Saksinya Dudung Purwadi," ujar Tommy Sihotang, penasihat hukum Idris saat dihubungi pagi ini.
Dudung Purwadi adalah Direktur Utama PT DGI. Tommy mengatakan, selain Dudung, ada tiga hingga empat saksi lain yang dihadirkan JPU pada persidangan hari ini.

Tommy dan kliennya, Idris, enggan berspekulasi perihal kesaksian yang akan diberikan Dudung baginya nanti. "Nanti kita lihat saja," tuturnya.

Dudung kerap disebut terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Dalam surat dakwaan JPU bagi Idris dan Mindo Rosalina Manulang, Dudung disebut berperan menyepakati pembagian fee kepada beberapa pihak dalam proyek tersebut. Dudung juga sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik KPK atas dugaan keterlibatannya ini.

Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar