Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 19 Agustus 2011

Alat Bukti Cukup, Mantan Dirut Merpati Tersangka





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus korupsi. Dua pejabat tersebut adalah mantan direktur PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA.

"Ya alat bukti permulaan yang cukuplah, minimal dua alat bukti. Tetapi secara teknis saya kira saya tidak akan sampaikanlah itu," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2011) malam.
Andhi juga mengatakan kasus tersebut masuk kedalam ranah pidana. Walaupun pihak pengacara Hotasi Nababan menganggap kasus penyewaan pesawat itu masuk kedalam ranah perdata. "Itu kan pandangan mereka. Pandangan penyidik kan lain," kata Andhi seraya menambahkan pihaknya telah melakukan ekpos atau gelar perkara.
Mengenai pemeriksaan Menteri BUMN terkait kasus tersebut, Andhi menjawab semuanya tergantung penyidik pada Jampidsus. "Tergantung penyidik lah," katanya.

Sebelumya, kedua tersangka yakni mantan direktur PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN serta Direktur Keuangan inisial GA. Mereka ditetapkan tersangka pada tanggal 16 Agustus 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad Noor mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka melalui surat perintah DIK No. 95/F.2/fd.1/07/2011 tgl 7 juli 2011. Saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengembangkan penyidikan kasus itu.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim Jaksa Penyidik kemudian menilai  terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) Merpati, Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar