REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Perempuan bernama Rosmalinda Sinaga (37)
yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7
kilogram dari luar negeri melalui Bandara Internasional Ahmad Yani
Semarang terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan jaksa
penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat membacakan dakwaan
terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang,
Kamis.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Kurnia mengatakan bahwa
terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau
Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
karena menyelundupkan narkotika yang termasuk golongan satu itu ke
Indonesia.
"Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Filipina,
kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan
kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di
Singapura," katanya.
Menurut Kurnia, kedua narkotika golongan
satu tersebut disembunyikan di dinding koper yang dibawa terdakwa
melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang atas perintah
seseorang bernama Natalia.
"Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 20
juta oleh Natalia jika bersedia mengambil dan menyelundupkan heroin
serta sabu senilai Rp 16 miliar tersebut ke Indonesia," ujarnya.
Setelah
mendengar pembacaan dakwaan, Togar selaku ketua majelis hakim
menanyakan apakah terdakwa yang belum didampingi penasihat hukum
mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Togar kemudian juga
menunjuk seorang penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa tanpa
dipungut biaya pada sidang selanjutnya sesuai dengan hak terdakwa.
Sidang
hari ini ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada
Senin (7/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan
jaksa penuntut umum.
Seperti diwartakan, Rosmalinda Sinaga (37) warga
Medan ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor
Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (13/10)
pukul 17.30 WIB karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7
kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani
Semarang.
Heroin dan sabu senilai Rp 16 miliar tersebut
disembunyikan tersangka di dalam dinding palsu dua koper yang dibawanya
dengan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1310
rute Kuala Lumpur (Malaysia)-Semarang (Indonesia).
Terdakwa
Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita
Semarang, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng
selama proses pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar