TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Irawan (22) dan
Mukti Ginanjar (20), dua orang pelaku penodongan didalam angkutan kota
(angkot) 06A jurusan Jatinegara-Gandaria berhasil ditangkap polisi di
kawasan Buaran, Jakata Timur. Saat ini keduanya diperiksa intensif oleh
Satuan Unit Reskrim Polres Jakarta Timur.
Pantauan
Tribunnews.com dua begundal yang mengaku sebagai pengamen tersebut
diperiksa di dalam ruangan Unit Krimum Polres Jakarta Timur untuk di
lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Satuan Reskrim
Polres jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Saleh
mengungkapkan kedua pelaku dikenakan pasal perampokan.
"Dikenakan pasal 365 KUHP, sesuai dengan yang dijelaskan Kapolres Kombes
Pol Mulyadi Kaharni sebelumnya, mereka melakukan pencurian serta
kekerasan," kata Saleh saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/12/2012)
malam.
Menurut Saleh dari hasil pemeriksaan tiga saksi, kedua
pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Pelaku mengeluarkan pisau
untuk mendapatkan uang korban. Korban yang takut berusaha melarikan diri
dari kaca angkot.
Sebelumnya diberitakan, Angkot 06A jurusan
Kampung Melayu-Gandaria dibajak oleh dua orang pengamen pada Jumat
(28/12/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu orang tewas dan empat orang
luka-luka karena berusaha melarikan diri dengan meloncat dari angkot
yang melaju kencang ini. Pengamen tersebut juga menodongkan pisau lipat
ke penumpang dan meminta ponsel dan dompet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar