TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Tim Resmob Satreskrim Polres
Jember membekuk empat anggota sindikat jual beli sepeda motor bodong di
Kabupaten Jember, Jumat (30/11/2012).
Polisi juga menyita sembilan unit
sepeda motor bodong dari anggota sindikat tersebut.
Empat orang
yang dibekuk polisi itu adalah Sriyanto (42) warga Desa Mojosari, Husen
(34) warga Desa Wonosari, Rais(50)dan Salim (35) warga Desa Mojomulyo,
Kecamatan Puger.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Jember AKP Makung Ismoyojati, dari sembilan sepeda motor yang
disita, delapan diantaranya tanpa dilengkapi dokumen apapun alias
bodong.
"Sementara satu unit sepeda motor diketahui ada STNK-nya,
namun setelah kami periksa ternyata juga palsu. Ya intinya semuanya
tidak mempunyai dokumen kendaraan bermotor yang dicurigai sebagai hasil
tindak kejahatan," tegas Makung.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut,
kata Makung, tiga orang yang ditangkap merupakan penadah dan seorang
lagi berperan sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian
itu. Polisi masih terus menyelidiki kasus itu untuk mengungkap
pelakunya.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku pencurian
itu merupakan pelaku yang banyak beraksi di wilayah Jember selatan
seperti di sekitar Kecamatan Puger.
Polisi sering membekuk penadah
sepeda motor curian, sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai
pencurian sepeda motor. Kabupaten Jember sendiri merupakan kabupaten
dengan rangking tertinggi untuk kasus pencurian sepeda motor di wilayah
eks Karesidenan Besuki - Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar