TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi menyita sabu senilai sekitar Rp 300 juta, Jumat (30/11/2012) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Arif Rahman Hakim mengatakan, dua tersangka, yakni MA (24) dan N (38), diduga menjadi pengedar narkotika itu.
Menurut Arif, N membawa sabu dengan berat sekitar setengah kilogram itu dari Medan, Sumatera Utara. Ia membawa sabu itu dengan menumpang pesawat dengan jadwal penerbangan komersial rute Medan-Padang.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah kartu identitas, kartu ATM, serta dua buah telepon seluler. Sabu itu diperoleh tersangka dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Arif Rahman Hakim mengatakan, dua tersangka, yakni MA (24) dan N (38), diduga menjadi pengedar narkotika itu.
Menurut Arif, N membawa sabu dengan berat sekitar setengah kilogram itu dari Medan, Sumatera Utara. Ia membawa sabu itu dengan menumpang pesawat dengan jadwal penerbangan komersial rute Medan-Padang.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah kartu identitas, kartu ATM, serta dua buah telepon seluler. Sabu itu diperoleh tersangka dari Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar