REPUBLIKA.CO.ID, Menyusul peningkatan status Palestina di PBB sebagai
negara pengamat bukan anggota, Sekjen PBB mengatakan bahwa negara itu
layak untuk menjadi anggota seluruh badan dan lembaga yang berada di
bawah PBB, termasuk Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Akan
tetapi, katanya, menjadi anggota lembaga-lembaga itu, termasuk ICC
dengan maksud untuk menuntut rezim Israel, harus diputuskan bersama oleh
rakyat Palestina.
Hal tersebut dikatakan Ban Ki Moon pada
konferensi press terakhir di penghujung tahun 2012. Pada saat yang sama,
ia juga menganggap penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina adalah
pelanggaran tegas atas aturan internasional. Demikian dilaporkan Qodsna
(21/12) dan dikutip laman Irib.
Ia menambahkan, "Penolakan Israel
untuk menghentikan aktivitas perluasan pembangunan pemukimannya,
berarti menginjak-injak seluruh aturan internasional, dan menghambat
proses perdamaian. Kami telah berulangkali melakukan kontak dengan
petinggi Tel Aviv meminta mereka untuk segera menghentikan proyek
perluasan pemukimannya itu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar