TRIBUNNEWS.COM, GARUT — Ketua DPRD Kabupaten Garut
Ahmad Badjuri mengatakan, Aceng HM Fikri masih menjabat bupati aktif
selama pengusulan pemberhentiannya diproses di Mahkamah Agung (MA).
"Ini yang perlu diketahui, selama proses di MA, Bupati Aceng masih
menjabat kepala daerah aktif," terang Badjuri kepada wartawan seusai
rapat paripurna "Nikah Siri Aceng", Jumat (21/12/2012).
Badjuri memperkirakan, putusan dari MA bakal terbit paling lambat
sampai tiga puluh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menerima
hasil putusan MA dan nantinya akan disampaikan ke Kemendagri. "Bupati
Aceng baru bisa dinonaktifkan setelah ada SK dari Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan agar Aceng HM Fikri
diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupat Garut. Keputusan itu akan
diusulkan ke Mahkamah Agung (MA). Aceng diusulkan diberhentikan setelah
dinyatakan bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu
merupakan hasil rapat paripurna khusus DPRD Garut pada Jumat
(21/12/2012).
Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan
45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga
hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan
pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap, yaitu PKB-Gerindra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar