REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polrestas Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum pegawai
negeri sipil saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat
Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Sabtu
menyatakan, oknum PNS Pemerintah Provinsi Kaltim berinisial SH (35) itu
ditangkap di rumahnya di Jalan Flamboyan RT.01, Kelurahan Loa Buah,
Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Kemarin
sore (Jumat) kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan
kali ini kami menangkap seorang oknum PNS Pemprov Kaltim saat tengah
bertransaksi narkoba," ungkap Feby DP Hutagalung.
Pada
penangkapan tersebut lanjut Feby DP Hutagalung, polisi berhasil menyita
satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, satu bundel plastik pembungkus
narkoba, dua pipet kaca serta sebuah telepon genggam.
Kepada
polisi, oknum PNS golongan II itu membantah sebagai pengedar narkoba.
Oknum PNS tersebut mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Namun jika
ada sisa narkoba yang bekas ia pakai, kemudian ia jual kembali kepada
orang lain.
"Dia mengaku tidak mengedarkan narkoba tetapi jika
ada sisa narkoba yang sudah digunakan dia jual lagi ke orang lain. Kami
masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan
oknum PNS tersebut," kata Feby DP Hutagalung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar