REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Departemen Investigasi Khusus Thailand (DSI)
timpakan pidana berat untuk mantan Perdana Menteri, Abhisit Vejjajiva,
bersama Wakilnya Suthep Thaugsuban. Keduanya dituduh sebagai dalang
pembunuhan seorang taksi yang tewas dalam kisruh politik pada 2010 di
negara tersebut.
Kedua tersangka datang memenuhi panggilan
peradilan saat Kamis (13/12) siang, waktu Bangkok. Satuan pengamanan
berjaga ketat di luar ruang dakwaan. Tampak hadir dalam pembacaan
dakwaan, Ketua Penasehat Partai Demokrat Thailand, Chuan Leekpai.
Partai
Demokrat adalah faksi politik yang melambungkan nama Abhisit sebagai
perdana menteri sejak 2008, sebelum dipaksa lengser pada 2010. Tidak
kurang dari 90 demonstran tewas, dan hampir dua ribu pengunjuk rasa
berkaos merah, mengalami cidera serius akibat serangan polisi yang
diperintah olehnya untuk melumpuhkan pengunjuk rasa dengan peluru tajam.
Seorang
yang tewas adalah Phan Kamkong, warga dari Distrik Yasothon. Korban
yang berprofesi sebagai supir taksi tersebut, menjadi sasaran aksi
serangan peluru tajam dari satuan keamanan Thailand.
Bangkok Post
mengatakan kedua tersangka mendapat dakwaan dari Kepala DSI Tarit
Pengdit. Tidak disebutkan isi dakwaan yang dibacakan untuk tersangka.
Akan tetapi Pengdit mengatakan, pembacaan dakwaan segera dilanjutkan
dengan melakukan interogasi kelanjutan kasus ini. Kata dia tidak kurang
dari tiga jam kedua tersangka dihadapkan dengan introgasi verbal.
Dakwaan
dilakukan berdasar dari putusan pengadilan September lalu, yang
menyatakan kematian Phan adalah akibat serangan peluru para militer
saat, kerusuhan. ''Mereka tidak dikenakan tahanan. Keduanya adalah tokoh
nasional,'' DSI mengatakan demikian, seperti dilansir South China Morning Post, Kamis (13/12).
BBC News melansir,
mantan perdana menteri serta wakilnya ini adalah pejabat pertama yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh DSI, terkait aksi kerusuhan dua tahun
lalu tersebut. Pengakuannya mengatakan, penggunaan militer untuk meredam
aksi demonstran adalah keputusan yang tepat. Dia membela diri dan
menyatakan demonstran adalah pemberontak yang melawan pemerintahan yang
sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar