REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, selama tahun 2012, telah menghukum sedikitnya 15
orang oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.
"Hukumannya
yang setiap polisi berbeda tergantung tingkat pelanggaran yang
dilakukannya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP
Wisnu Widarto melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala, di Mukomuko, Minggu.
Ia
mengatakan, ketentuan hukuman yang diberikan bagi oknum polisi setempat
yang terbukti melanggar aturan itu mulai dari yang paling ringan hingga
yang paling bera, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukannya.
Sedangkan hukuman yang diterapkan terhadap belasan
oknum polisi yang melanggar aturan selama tahun 2012 itu, katanya, mulai
dari teguran tertulis, ditahan dalam sel, penurunan pangkat, penundaan
mengikuti pendidikan selama enam bulan, hingga penundaan pangkat.
Ia
menjelaskan, bahwa hukuman yang diberikan kepada belasan oknum polisi
yang melanggar aturan selama tahun 2012 sebagaimana dijelaskannya itu,
merupakan salah bukti bahwa internal kepolisian setempat menegakkan
aturan tidak hanya bagi masyarakat yang melanggar aturan tetapi juga
polisi.
Namun, lanjutnya, sebelum diterapkan hukuman bagi
personel polisi setempat, dilakukan berbagai tahapan mulai dari beberapa
kali diberikan teguran lisan, tertulis, hingga pada penegakan hukuman.
"Mekanisme
atau tahapan pemberian hukuman bagi personel polisi yang melanggar
aturan tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak
disiplin menjalankan tugas," ujarnya lagi.
Selanjutnya, ia
menerangkan, bahwa penegakan aturan terutama dalam internal kepolisian
setempat tetap dilakukan mulai dari awal tahun dan dilakukan evaluasi
pada akhir tahun 2013 nantinya.
"Kalau jumlah personel yang kita
hukum tahun 2012 sebanyak 15 orang, selanjutnya tahun 2013 tetap
dilakukan pengawasan agar personel kita dapat bekerja maksimal dan
profesional," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar