TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Puluhan korban lumpur
Lapindo berupaya menjebol tanggul lumpur titik 21 di Desa Jatirejo
Kecamatan Porong, Senin (17/12/2012).
Aksi ini dipicu pembayaran ganti
rugi yang belum lunas hingga kini. Warga sudah mencangkuli tanggul itu
meski akhirnya bisa dihentikan polisi dan TNI.
Aksi warga ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka juga membawa sebuah baliho yang menilai hukum sudah buta.
“Sudah tujuh tahun namun ganti rugi kami belum lunas,” ucap Nanik, warga Desa Kedungbendo RT 7/RW 3 Porong.
Nanik
bercerita keluarganya mendapatkan ganti rugi mencapai Rp 2 miliar,
setelah rumah dan tanahnya di Desa Kedungbendo terendam lumpur. Namun
hingga kini ganti rugi itu belum lunas dibayar oleh PT Minarak Lapindo
Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc (LBI).
“Masih kurang Rp 1 miliar,” tegasnya.
Sejumlah
warga pun mencangkuli tanggul hingga nyaris membentuk sebuah saluran
air. Namun aksi warga terhenti setelah sejumlah polisi dan TNI
mendatangi warga dan meminta aksi itu dihentikan. Kala itu, beberapa
warga sempat adu mulut dengan Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto.
Di
depan warga, Eddy meminta aksi itu dihentikan karena bisa membahayakan
keselamatan warga lainnya. Sebab tanggul berada beberapa meter dari
jalan raya Porong. Setelah bernegoisasi warga pun luluh dan akhirnya
membubarkan
diri.
Namun warga dijanjikan bertemu Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusala Jum’at (21/12/2012).
“Kami
berharap warga bisa menyampaikan uneg-unegnya dalam pertemuan nanti,”
tegas Eddy. Paska aksi, beberapa polisi dan TNI masih berjaga di titik
tanggul yang sempat dicangkuli warga.
Koordinator Aksi Sekretariat
Gabungan Peta Areal Terdampak (Setgab PAT) Yudo Wintoko menyatakan aksi
itu dilakukan secara individual sejumlah warga korban lumpur karena
ganti rugi belum lunas.
“Kalau Setgab PAT, kami tetap menunggu komitmen Minarak,” ucapnya dihubungi Senin sore.
Sebelumnya,
PT MLJ sudah menyatakan meminta tambahan waktu melunasi sisa ganti rugi
3.757 berkas dengan dana senilai Rp 876 miliar. PT MLJ baru bisa
menuntaskan sisa ganti rugi itu hingga Mei 2013 nanti. Saat ini MLJ baru
memiliki dana Rp 200 miliar-Rp 250 miliar
Diketahui, warga yang berniat menjebol tanggul, bagian warga yang menerima
ganti rugi dari PT MLJ, selaku anak perusahaan Lapindo, sesuai Perpres
14/2007. Berdasarkan perpres itu, warga menerima ganti rugi dengan
mekanisme jual beli aset, setelah asetnya terendam lumpur Lapindo, tahun
2006 lalu.
Ganti rugi terinci, bangunan Rp 1, 5 juta/m2, pekarangan Rp 1 juta/m2 dan
sawah
Rp 120.000/m2. Warga berasal dari Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo
(Porong) dan Kedungbendo (Tanggulangin). Semua warga telah pindah dari
desanya dan kini tinggal menyebar di Sidoarjo dan luar Sidoarjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar