TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Raja Faisal
Yusuf, bekas terpidana korupsi yang selama ini menjabat sebagai kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tanjungpinang akhirnya
mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri Raja dari jabatan diduga masih
terkait dengan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor
800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang baru diterima pemerintah kota
(Pemko) Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Pelaksana tugas (Plt)
sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Suyatno, mengakui Jumat
(09/11), kepala BP2T kota Tanjungpinang itu secara resmi mengundurkan
diri dari jabatannya. Bentuk pengunduran diri Raja ditunjukkannya dengan
mengirimkan surat kepada Suyatno yang juga saat ini menjabat kepala BKD
kota Tanjungpinang.
“Surat pengunduran diri Raja Faisail baru kami terima tadi,” ujar Plt Sekdako Tanjungpinang, Jumat (09/11) sore.
Pengunduran
diri Raja dari jabatannya, jelas Suyato, didasarkan atas kemauannya
sendiri. Alasan yang digunakan Raja untuk mundur jabatanya sebagai
kepala BP2T kota Tanjungpinang adalah karena waktu tugasnya sudah
mencapai batas usia pensiun. Dan, Suyatno pun berikhtiar akan memproses
surat pengunduran diri Raja itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia meyakini, wali kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, juga akan
mengambil kebijakan terkait status Raja demi kelancaran pelayanan di
BP2T kota Tanjungpinang.
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan
Raja secara pribadi dan terjadi secara tiba-tiba. Pamri, kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang, yang
juga menjadi kawan Raja misalnya, mengaku tidak diberi tahu sama sekali
oleh Raja terkait pengunduran dirinya itu, meskipun keduanya sempat
duduk bersama-sama di Mesjid Al-Azhar Pantai Impian, pada shalat Jumat.
Tidak
cuma itu, Herman sopir pribadi Raja pun mengaku tidak mengetahui kalau
pimpinannya itu bakal mengajukan surat pengunduran diri. Kepada Tribun,
melalui telepon seluler, Herman mengaku tidak pernah mendengar cerita
mengenai rencana pimpinannya itu mengundurkan diri dari jabatan yang
sudah sedang diembannya.
Pantauan Tribun di kantor BP2T, hampir
setiap hari Raja terlihat masuk kantor. Pemandangan ini tampak dari
mobil Avanza dengan nomor polisi BP 35 T yang selalu terparkir di depan
kantor. Begitu juga dengan pengakuan beberapa stafnya. Kepada Tribun,
beberapa staf selalu mengaku kalau pimpinannya ini selalu masuk kantor.
Hanya saja dia sulit ditemui, entah karena alasan menggelar sebuah
pertemuan, shalat dan keluar sebentar.
Keputusan pengunduran diri
Raja, dibenarkan oleh Suryatati. Ketika dimintai tanggapan, wali kota
yang masa jabatannya berakhir pada 2013 itu, mengaku bahwa Raja sudah
legowo melepaskan jabatannya itu.
“Saya memberikan apresiasi dan
ucapan terima kasih kepada Faizal atas pengabdiannya selama ini baik
sebelum maupun sesudah menjabat kepala BP2T,” ujar Suryatati.
Sebelum
menjabat kepala BP2T kota Tanjungpinang, Raja pernah dipromosikan
menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang. Promosi tersebut diberikan kepada
Raja setelah dia melewati hari-hari hidupnya di penjara selama 2,5
tahun karena terjerat kasus pembangunan gudung serba guna kota
Tanjungpinang yang kemudian ambruk dan menewaskan seseorang.
Statusnya
sebagai pejabat mantan koruptor inilah yang dipersoalkan belakangan
ini. Selain Raja, ada juga pejabata mantan koruptor lainnya seperti
Azirwan (kepala DKP Kepri_red) dan Rusdi Ruslan (Kabid Bina Program DPU
Batam_red) yang juga sudah mengundurkan diri.
Meskipun demikian,
masih ada beberapa pejabat mantan koruptor yang dipromosikan menduduki
jabatan penting di kabupaten/kota. Para pejabatan itu bahka masih tetap
dipertahankan sampai dikeluarkannya surat edaran Mendagri (Gamawam
Fauzi_red) nomor 800/4329/SJ yang berisi pencopotan pejabat mantan
koruptor.
Mendagri sendiri bahkan menelepon kepala daerah di
tingkat I dan II untuk segera mencopot pejabatnya yang mantan koruptor.
Dia bahkan sampai mengancam akan mencopot SK pengangkatan para pejabat
yang bersangkutan.
Terkait himbauan Mendagri itu, sekretaris
daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri, Suhajar Diantoro, mengaku sudah
mengirim surat edaran itu ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara ketika
ditanyakan soal kebijakan lain yang akan diambil agar pemerintah
kabupaten/kota bisa menjalakan himbauan Mendagri, Suhajar enggan
menjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar