REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Setiap warga kota Padang wajib melaporkan kepada
petugas atau pejabat berwenang apabila mengetahui langsung atau menduga
kuat adanya kegiatan perzinaan dan pelacuran di lingkungannya.
Kewajiban
itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang saat ini tengah
dibahas Panitia Khusus DPRD Padang bersama pihak terkait di Pemkot
Padang, kata Ketua Pansus Ranperda itu, Jhon Roza Syaukani di Padang,
Minggu.
Laporan warga tersebut, wajib ditindaklanjut oleh petugas
atau pejabat berwenang dan memberikan perlindungan kepada pelapor
sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (2) Ranperda yang diajukan atas
inisiatif DPRD Padang tersebut.
Sedangkan pada Pasal 13 diatur
pemerintah daerah dapat membentuk tim pemberantasan perzinaan dan
pelacuran serta tim tersebut beranggota terdiri dari unsur pemerintah,
tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM.
Lebih lanjut,
Jhon menjelaskan, melalui Ranperda ini setelah menjadi peraturan daerah
nantinya, maka Pemkot Padang berkewajiban melakukan upaya-upaya
pencegahan terjadinya perzinaan dan pelacuran di daerah ini.
Selain
mencegah, Pemkot juga wajib melakukan penyadaran dan penyuluhan kepada
masyarakat tentang dampak buruk dari perbuatan perzinaan dan pelacuran
tersebut, katanya.
Ia menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya
itu maka pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga adat,
lembaga keagamaan, LSM maupun masyarakat secara individu.
Pemkot
juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan menertibkan tempat atau
kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan perzinaan dan
pelacuran.
Dalam hal ini, Pemkot Padang juga diberikan wewenang
melakukan razia ke tempat-tempat yang patut diduga digunakan sebagai
tempat perzinaan dan pelacuran.
Ia menambahkan, dalam melakukan kewenangannya itu Pemkot Padang dapat bekerja sama dengan instansi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar