REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--KementrianPemberdayaan Manusia, Singapura,
mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan minyak, Royal Dutch Shell
atas kecerobohan dalam keamanan tempat kerja. Gugatan itu menyusul hasil
investigasi terhadap ledakan dan kebakaran di salah satu kilang minyak
milik perusahaan di Pulau Bukom, akhir September tahun lalu.
Kebakaran
itu terjadi akibat pelanggaran dan penyimpangan yang seharusnya tak
terjadi di lokasi rentan terbakar seperti kilang minyak. Salah satu
indikasi yang ditemukan dari investigasi ialah keberadaan listrik statis
dan akumulasi tinggi uap yang mudah terbakar.
Kementrian
menyatakan Shell telah menggunakan metode pengeringan terbuka dalam
proses yang disebut penguapan minyak, yang diaplikasikan dalam
pemeliharaan jaringan pipa.
Metode itulah yang menghasilkan uap
mudah terbakar lepas ke udara. Akumluasi uap tersebut kata kementrian
menciptakan atmosfer yang bisa dengan mudah disulut dan dinyalakan oleh
sumber api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar