REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka penganiaya Alawy Yusianto Putra
(15), dikabarkan mempunyai catatan buruk di sekolah. Menurut saksi dari
staf pengajar SMAN 70, pelaku sempat dua kali tak naik kelas. "Pelaku
termasuk siswa 'veteran' di angkatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto
Selain dua kali tinggal kelas, lanjut dia, tersangka tergolong murid pembangkang.
Pelaku
diketahui berinisial FR, siswa kelas XII SMAN 70, Jakarta. Menurut
Rikwanto, pihaknya juga belum mengetahui apakah FR kerap terlibat aksi
tawuran yang melibatkan dua sekolah elit kawasan Blok M tersebut. "Nanti
kami akan coba dalami," sambung Rikwanto.
Belum jelas apakah FR sebelumnya pernah terlibat aksi-aksi tawuran atau tidak.
Ia
menjelaskan, motif sementara pembacokan tersebut, akibat rasa
permusuhan yang mengakar dari siswa terdahulu. Motif tersebut akan terus
berkembang jika nantinya FR berhasil ditangkap. "Kami fokus mencari FR
dulu," kata Rikwanto.
FR ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai siswa yang menganiaya Alawy dengan senjata tajam.
Informasi
yang dihimpun dari para saksi, saat kejadian FR bersama puluhan siswa
SMAN 70 Jakarta sudah merencanakan penyerangan. Itu dilihat dari
persiapan senjata dan penyerangan tiba-tiba terhadap Alawy dan
kerabatnya yang tengah makan bakso di pinggir jalan.
Menurut
Rikwanto, FR ketika itu membawa sebilah celurit. Korban yang kemudian
ditemukan di sekitar lokasi kejadian pun langsung ditusuk dengan celurit
tanpa sempat melakukan perlawanan.
Ia menambahkan, pelaku bakal
diganjar dengan hukum pidana yang sesuai dengan tindak kejahatannya.
Karena di mata hukum, pelaku yang masih berseragam putih abu-abu itu
sama seperti pelaku tindak kriminal lainnya.
Jika tertangkap, FR
akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 2
maupun 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal
dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman pidana maksimal
15 tahun penjara," ujar Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar