TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Meski banyak pihak tidak
yakin atas kehamilan Rosma, terpidana pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh
ini, yang dikabarkan hamil dua bulan ini, termasuk pihak Polda Kepri.
Namun hal itu tidak serta merta melunturkan kebenaran yang ada. Dari
hasil dari pemeriksaan klinik dan RSUD Embun Fatimah, Rosma dinyatakan
positif hamil.
"Pemeriksaan pertama kami lakukan, Rabu (19/9) sekitar pukul 15.30
WIB saat Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma dititipkan di Rutan Kelas
IIA Batam, Baloi dan hasil HSG positif yang dilakukan klinik Rutan, dan
hal itu disaksikan pihak anggota Polda Kepri dan Jaksa, saat itu M
Chadafi," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna,
Sabtu (22/9/2012).
Meresa kurang puas dengan hasil klinik rutan, tambahnya, pihaknya
langsung melanjutkan pemeriksaan ke RSUD Embun Fatimah klinik SpOG,
Kamis (20/9) sekitar pukul 11.00 WIB yang ditangani langsung oleh dr
Gunawan Budi, SpOG dan hasil OSG-nya membenarkan bahwa Rosma hamil
sembilan minggu.
"Pengecekan ini kami lakukan memang sudah SOP, yang sekalian
pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan
kehamilan untuk tahanan wanita," ugkapnya seraya menambahkan kemudian
hasil tes ini dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar