TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ada banyak sekali modus
operandi yang dilakukan para penjahat dalam menjalankan aksinya. Salah
satunya adalah dengan berpura-pura hendak menolong korban.
Ini pula yang terjadi saat sekawanan bandit mencoba mengambil sepeda
motor milik Achmad di kawasan Jalan Kiaracondong, Minggu (23/9/2012).
Saat itu, Achmad yang sedang berboncengan dengan Desi terjatuh
setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak pengendara sepeda
motor lain saat melintas di seberang Griya Yogya.
Saat itulah, Da (36), datang bersama temannya, lalu beraksi.
Memanfaatkan kepanikan korban, Da pun langsung mengambil kunci sepeda
motor Achmad dan menyerahkannya kepada temannya.
Malang, upaya tersebut mendapatkan perlawanan dari Achmad. Sementara teman Da yang sudah mendapatkan kunci, kabur entah ke mana.
Bersama warga yang berdatangan ke lokasi, polisi yang sedang
berpatroli pun akhirnya langsung meringkus Da. Namun, kepada petugas, Da
sempat bersikukuh bahwa dia hanya bermaksud menolong korban, bukan
merampas sepeda motornya.
"Saya mau nolong. Mereka (korban) teriak-teriak. Saya ambil kunci
motornya. Saya pikir ada apa. Saya pikir lagi berantem atau gimana. Yang
laki-laki ninggalin yang ceweknya. Warga pada datang," ujar Da saat
dimintai keterangan di Mapolsek Kiaracondong, Minggu (23/9/2012).
Namun, polisi yang tak begitu saja percaya, terus mengajukan beragam
pertanyaan yang akhirnya membuat Da terdiam. Pria berperawakan kecil dan
kurus ini pun dengan malu- malu akhirnya mengakui bahwa semuanya itu
ide temannya.
Kepada polisi, Da mengaku, modus kejahatan ia dan kawanannya selama ini adalah menabrak sepeda motor calon korbannya lebih dulu.
Setelah
itu, ia atau bersama salah seorang temannya datang dan berpura-pura
akan menolong. Setelah berhasil meyakinkan calon korbannya, Da kabur
bersama sepeda motor milik korbannya.
"Dia memang pandai berkelit. Kita harus jeli menangani kasus seperti
ini," ujar Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sarche Christiaty Leo Dima
didampingi Kanit Reskrim AKP Sumarna saat ditemui Mapolsek Kiaracondong,
Minggu (23/9).
Kini, Da harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat
Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun
penjara.
Adapun rekan Da, yakni MA, AR, dan JO masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Berbekal Senjata Mainan
Saat ditangkap aparat
Polsekta Kiaracondong, Da pun ternyata membekali dirinya dengan
airsoftgun. Namun, kepada polisi, ia mengaku, senjata genggam mainan itu
hanya untuk berjaga-jaga.
Pengakuan Da jelas bertentangan dengan kesaksian korban dan petugas
patroli Polsek Kiaracondong yang meringkusnya. Menurut polisi, Da
bersama kawanan bandit lainnya nyaris merampas motor yang ditumpangi
korban.
"Ini (airsoftgun) dikasih Om saya almarhum. Enggak ada peluru nya
kok. Ya, buat jaga- jaga aja," ujar Da. Polisi akhirnya menyita
airsoftgun tersebut sebagai barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar