TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto, mundur dari penanganan kasus dana talangan Bank Century.
Itu
dilakukan Bambang untuk menghindari conflict of interest. Karena,
sebelumnya komisioner bidang penindakan KPK pernah menjadi pengacara
dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ya karena alasan itu, Pak
Bambang memutuskan tidak memberi suara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi
di kantornya, Jakarta, Senin (27/8/2012) malam.
Kendati demikian, seperti pimpinan KPK lainnya, Bambang akan tetap aktif membahas penyelidikan kasus Century.
"Kalau pembahasan tetap hadir," imbuh Johan.
Saat
dikonfirmasi langsung, Bambang tak mau berkomentar tentang hal itu. Ia
menyerahkan sepenuhnya kepada Johan Budi untuk menjelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar