TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta mengejutkan
dibeberkan Indonesia Police Watch(IPW).
Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
yang mengawasi kinerja polisi ini mengungkap adanya pungutan
liar(pungli) pihak Polri terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa
keamanan.
"Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 milyar. Nilai
tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun" kata
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis(12/7/2012).
Menurut Neta,
ada 632 perusahaan Jasa Pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut
harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.
Surat
izin tersebut antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi
keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan,
jasa penerapan peralatan dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku
selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
Ia
menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan,
dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes
Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan
penyedia jasa pengamanan.
"Perusahaan Jasa Pengamanan tersebut
membantu Polri dalam mengamankan masyarakat, tidak sepatutnya Polri
memberatkannya," pungkas Neta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar