TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku perusakan Cafe
de Most di Jalan RC Veteran, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan beberapa
waktu lalu, ternyata pada malam kejadian berniat melakukan aksi sweeping
di tempat lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP
Hermawan, kelompok ini awalnya bermaksud melakukan aksi sweeping di
Kafe Putri di Ciputat, tapi ternyata kafe itu sudah tutup. Mereka
kemudian bergeser ke pesanggrahan menuju Cafe de Most.
"Setelah
dari situ, mereka rencananya mau ke Cipulir. Di situ juga ada beberapa
kafe, namun keburu tertangkap di Pondok Aren," ujar Hermawan di Mapolres
Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Polisi mengamankan 62 orang,
23 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang masih
remaja. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU
Darurat No 12 Tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar