REPUBLIKA.CO.ID, GARUT---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
merazia pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir kerja atau berkeliaran
di luar kantor saat jam kerja di kawasan kota, Kabupaten Garut, Jawa
Barat, Selasa.
Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring 28 PNS dari berbagai
instansi dinas yang berkeliaran di pusat kota tanpa dilengkapi surat
tugas dari tempat kantor dinasnya.
Razia dilakukan dengan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan
Guntur, kemudian memasuki pusat perbelanjaan seperti Garut Plaza, Asia
Plaza dan sejumlah toko di kawasan pusat Kota Garut.
Bahkan petugas juga memasuki kantor Bank Jabar dan Banten yang disinyalir banyak kalangan PNS antre di bank ketika jam kerja.
Para PNS yang terjaring langsung didata identitasnya oleh petugas,
yang selanjutnya akan diberitahukan kepada masing-masing atasannya untuk
diberikan sanksi.
"Mereka yang terjaring tidak dilengkapi surat tugas keluar kantor.
Selanjutnya kita data kemudian dilaporkan keatasannya untuk diberikan
sanksi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Suherman.
Ia mengatakan, razia PNS itu sesuai aturan dan perintah Bupati Garut
Aceng HM Fikri untuk menindak tegas para PNS yang tidak disiplin dengan
keluar kantor pada jam kerja.
Selain itu, kata Suherman sebagai tindak lanjut pengawasan
kesepakatan pakta integritas para PNS yang menyatakan janji memberikan
pelayanan terbaik kepada publik dengan tidak melakukan korupsi.
"Ini dalam rangka pengawasan kesepakatan pakta integritas, karena
dalam kesepakatan itu bukan hanya korupsi dalam bentuk uang, tapi jangan
korupsi waktu juga," kata Suherman.
Satpol PP dalam menegakan kedisplinan PNS, telah mengagendakan akan
terus melakukan razia serupa secara berkala dengan waktu yang tidak
dapat ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar