INILAH.COM, Jakarta - Ada 5 kategori perorangan atau pejabat
yang diperbolehkan memiliki senjata api (Senpi). Hal itu diungkapkan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
"Lima
katagori perorangan adalah, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat
TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri," kata Kombes Pol Rikwanto, Minggu
(7/5/2012).
Namun, lanjut Rikwanto, dalam Surat Keputusan (Skep)
Kapolri bernomor 82/II/2004, masyarakat sipil diperbolehkan memiliki
senjata api untuk keperluan bela diri. Perizinan tersebut dapat
diberikan terhadap kalangan pejabat tertentu yang sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku.
"Senjata api untuk bela diri
digunakan untuk melindungi diri dari ancaman, bukan untuk gagah-gagahan
atau menakut-takuti orang," ungkapnya.
Sebelumnya, dari beberapa
kasus intimidasi menggunakan pistol, beberapa kalangan meminta Polri
meninjau ulang izin kepemilikan senpi, salah satunya dari Wakil Ketua
MPR Hadjriyanto Y Thohari.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar