Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 29 Desember 2012

Pelaku Pengeboman Ikan di Bulukumba Lebih dari Satu Orang

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Pelaku pengeboman ikan di perairan Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ternyata lebih dari satu orang.
Hal disampaikan Hakim Ketua Khairullah melalui telepon genggamnya, Jumat malam (28/12/2012).
"Di pertimbangan hukum dan dari bukti fakta persidangan, hakim berkeyakinan bahwa ada pelaku lain yang terlibat bersama terdakwa Yusdar, yakni Halim. Dan itu juga diperkuat dari keterangan saksi yakni saudara Junaidi salah satu petugas pengawasan dan penangkapan Dinas Perikanan dan Kelautan, saat mengambil rekaman gambar vidio saat berlangsungnya aktivitas pengoboman di kawasan Bira," jelas Khaerul.
Terkuaknya kasus bom ikan yang melibatkan lebih dari pada satu orang tersebut, setelah jaksa penuntut umum, mengajukan serta memperlihatkan barang bukti baru berupa rekaman video saat terdakwa bersama pelaku lainnya sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan, dan suara rekaman upaya penyuapan yang dilakukan oleh pelaku bom ikan bernama Halim ke petugas.
"Barang bukti video maupun suara rekaman upaya penyuapan itu baru diserahkan jaksa penuntut umum ke hakim sehari menjelang putusan terdakwa. Video maupun rekaman suara dugaan suap, sudah diperlihatkan, kami berkeyakinan dengan ciri-ciri kapal dan ciri-ciri pelaku, kami berkesimpulan jika orang yang ada di atas kapal tersebut adalah bukan hanya terdakwa, namun ada pihak lain yang membantu terdakwa dalam kasus bom ikan," katanya.
Sementara untuk mengungkap terdakwa lainnya, hakim menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Bahkan di saat hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 juta, subsidair satu bulan kurungan penjara, kata Khaerul, terdakwa kasus bom ikan, Yusdar langsung menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah diberi kesempatan untuk mempertimbangkannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar AKBP Edi Sutendy yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum mendapatkan laporan putusan kasus persidangan bom ikan dari Polres Bulukumba, jika pelaku bom ikan lebih dari satu.
"Jika hakim sudah memutuskan pelakunya lebih dari satu, nanti kita tindak lanjuti. Sudah vonis ya? Kapan? Oh nanti dulu, saya cek dulu ke kapolres," ujar Edi heran.
Sebelumnya, Edi menjelaskan, saat berkoordinasi dengan Kapolres Bulukumba AKBP Ja'far Sidiq, pelaku bom ikan hanya satu orang. Sementara laporan ke Propam Polda Sulselbar tentang dugaan dilepaskannya pelaku bom ikan lainnya, masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, petugas pengawasan dan penangkapan Dinas Perikanan dan Kelautan, Bulukumba, Junaedi mengaku kaget saat dua barang bukti yang diajukan ke penyidik Polres Bulukumba berupa video dan foto aktifitas bom ikan, ternyata tidak dilampirkan dalam BAP, serta delapan orang pelaku lainnya termasuk pelaku utama bom ikan, Halim tidak ikut dijadikan terdakwa.
"Video maupun foto aktivitas bom ikan, ternyata dihilangkan oleh penyidik. Saya baru tahu setelah jaksa tidak bisa memperlihatkan barang bukti tersebut dengan alasan tidak ada barang bukti yang dilampirkan oleh polisi. Untuk memperkuat kesaksian saya, saya terpaksa kembali menyerahkan barang bukti langsung ke jaksa," ungkap Edi kecewa. Dirinya berharap, pengebom ikan yang saat ini telah meresahkan nelayan kecil lainnya dapat diringkus semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar