Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 10 November 2012

Perokok Memang Harus Diatur, tapi Bukan Dikriminalisasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM mengkritik regulasi (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Apalagi, sering ditemui  perda KTR di banyak kota hanya copy paste saja dari Perda kota lain. Patut dicurigai ada 'apa-apa' di balik ini. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah
“Hanya copy paste dan sama-sama ekstrem. Bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanya Abhisam, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Tegas dia, tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp 70 triliun tiap tahun.
Dia mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta kepada warga yang terbukti merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pendapatnya KTR memang baik adanya. Tapi, menurutnya, KTR tanpa
smoking area itu tidak taat hukum. Pasalnya, rokok adalah barang legal dan mengonsumsinya dilindungi undang-undang.

Abhisam menegaskan perokok memang harus diatur. Namun bukan berartimengkriminalisasi perokok. Dan itu berdasarkan catatannya, bahwa Perda KTR di Pekalongan --sebagaimana perda KTR di Bogor, Jakarta, Jogja, dan banyak kota lain-- tidak memberi ruang kepada perokok.
“Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Putusan Nomor 57 Tahun 2012 dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok di ‘tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya’.
Dengan demikian, dia kembali mengingatkan agar pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar