Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 19 November 2012

Delapan Bulan Buron, Preman Kampung Diringkus

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua preman kampung yakni Edi Priyono (30) dan Mujianto (24) ditangkap polisi, Minggu (18/11/2012).
Kedua warga Dusun Bendorejo Desa Tawang Kecamatan Wates itu diringkus petugas Polsek Ngancar setelah menjadi buron dalam kasus penganiayaan selama delapan bulan.
Edi dan Mujianto dilaporkan ke polisi setelah menghajar Sujak (35) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar pada Maret lalu. Peristiwa tersebut berawal ketika korban menegur kedua tersangka yang sedang mabuk di sebuah kolam pemancingan. Teguran itu rupanya membuat keduanya tersinggung.
Dengan penuh emosi, mereka kompak langsung menghajar korban hingga babak belur. Tidak hanya itu, sebelum pergi kedua tersangka masih sempat mengambil sebuah senapan angin yang biasa digunakan berburu burung oleh korban.
Korban yang tidak terima atas peristiwa itu segera melapor ke polisi. Tapi, Edi dan Mujianto keburu kabur sebelum petugas menangkapnya. Selama delapan bulan, mereka terus bersembunyi dari sergapan polisi. Hingga akhirnya, ketika mereka pulang kampung, polisi bergerak melakukan penangkapan. Keduanya diciduk dari dua tempat terpisah, yakni warung dan tempat tinggalnya.
"Kedua tersangka ini sudah lama kabur dan berhasil ditangkap. Mereka masih diperiksa," ujar Kanitreskrim Polsek Ngancar, Aiptu Heru Susanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar