Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 26 November 2012

Buruh Tidak Takut Ancaman PHK dari Pengusaha

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Perwakilan buruh meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak takut akan ancaman pemutusan hubungan kerja yang dilontarkan asosiasi pengusaha, sebagai dampak kenaikan upah minimum provinsi tahun 2013 yang mencapai hampir 50 persen.
Segala manuver pengusaha untuk berkelit, sudah siap diantisipasi.
Demikian ditegaskan Bambang Setiono, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kaltim. Menurut Bambang, sah-sah saja jika pengusaha menyebut nilai upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2013 yang dinyatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak adalah pernyataan sepihak.
Gubernur berhak menyatakan itu, dan itu tidak berlebihan, mengingat nilai UMP yang dinyatakan Pak Gubernur juga setara kebutuhan hidup layak (KHL). "Kalau pengusaha keberatan, ada mekanismenya kok. Perusahana bisa menggugat lew at Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau mengajukan penangguhan pembayaran pada gubernur," kata Bambang.
Bambang pun yakin, pengusaha tidak akan menempuh aksi PHK massal. Pengusaha dan perusahaan terikat banyak hal, mulai dari perbankan, order yang harus diselesaikan, dan izin-izin lainnya. Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam jumlah besar, akan membuat pengusaha juga kolaps.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi dan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menyatakan bakal mengajukan gugatan melalui PTUN sebagai bentuk protes atas pernyataan sepihak Awang menetapkan UMP 2013. PHK pun akan menjadi solusi terakhir yang ditempuh pengusaha.
Seperti diketahui, Awang menyatakan besar UMP 2013 ketika didesak unjukrasa buruh, awal November. Usulan serikat buruh dan pekerja yakni UMP Kaltim 2013 mencapai Rp 1.804.000. Awang yang menemui para buruh, langsung menyatakan UMP 2013 sebesar  Rp 1.752.000, dan surat keputusan (SK) pun dikeluarkan.
Angka itu lebih tinggi 50 persen dari UMP 2012 yang sebesar Rp 1.177.000. Apindo Kaltim mendesak agar UMP dikembalikan pada hasil perundingan Dewan Pengupahan Provinsi yakni Rp 1.405.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar