Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 16 November 2012

57 Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Uni Eropa mencatat rekor tertinggi dalam pengembangan obat-obat sintetik setara narkoba. Setidaknya, satu jenis obat sintetik baru dipasarkan setiap pekannya di Benua Eropa.

Jumlah pengecer obat-obatan terlarang di Eropa juga meningkat drastis. Jika pada 2010 hanya ada 170 sindikat, maka tahun ini menjadi 693 sindikat. Penyebaran obat-obat terlarang di pasar Eropa sebagian besarnya dipicu kejahatan terorganisir.

Pusat Pemantauan Narkoba Uni Eropa melaporkan penemuan tersebut pada Kamis (15/11). Sejumlah ahli mendata obat-obatan jenis kokain, ekstasi, dan amfetamin masih menjadi pemain utama yang diminati para pecandu narkoba di seluruh Eropa. Akan tetapi, ketiga jenis tersebut sekarang mulai tersaingi dengan 57 jenis obat sintetik baru.

The European Commissioner for Home Affairs, Cecilia Malmström, mengaku terkejut dengan perkembangan pesar penjualan obat sintetik jenis baru di Eropa.

"Obat-obat ini memainkan peran sentral dalam pengembangan narkoba di Eropa. Dia menciptakan pasar yang cepat, stabil, dan sulit untuk dikontrol," katanya dikutip dari the Guardian, Jumat (16/11).

Pemerintah negara-negara Uni Eropa, kata Malmström, perlu merespon secara efektif penyebaran narkoba di wilayahnya. Salah satu caranya adalah mengawasi pabrik-pabrik manufaktur obat yang memproduksi bahan baku dari obat sintetik itu.

Setidaknya ada 10 bahan dasar pembuatan obat sintetik yang dijual legal di Eropa. Tiga di antaranya adalah kratom, salvia, dan magic mushrooms. Bahan-bahan ini bahkan bisa dibeli dengan cara online.

Survei Uni Eropa mengidentifikasi kenaikan jumlah toko yang menawarkan bahan-bahan untuk pembuatan obat sintetik berkualitas setara narkoba. Misalnya jenis cathinones yang menghasilkan efek setara kokain.

Jenis ini juga dijadikan pedagang online sebagai bahan pengganti mephedrone, yang telah dilarang penjualannya di Inggris dan di seluruh Uni Eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar