Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 05 Oktober 2012

Pemalak Rebut Uang dan Ponsel Richie Sambora di Angkot

JAKARTA, TRIBUN - Seorang pelajar SMU, Richie Sambora Sitanggang (16) dipalak tiga nelayan mabuk di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/10) sore. Uang Rp 450.000 dan ponsel Nokia milik Richie pun raib dibawa kabur tiga pelaku tersebut.

Sore itu, Richie hendak pergi latihan basket. Richie pun menumpang Mikrolet M14 jurusan Tanjungpriok-Cilincing dari rumahnya yang berada di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara untuk menjemput temannya. Baru beberapa meter angkutan umum itu berjalan, tiba-tiba mobil kembali berhenti, lalu naiklah tiga orang lelaki. Rustani (22) duduk tepat dibelakang sopir, Amirrudin (26) di depan pintu, dan eko (22) bergelantungan di pintu.
Setelah angkutan umum itu kembali jalan, pemuda yang duduk di depan pintu, Amirrudin (26) langsung berpindah tempat duduk di samping Richie. Dengan suara pelan, pemuda yang kesehariannya sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara itu meminta uang kepada Richie.
Tapi Richie menolaknya. Kesal yang diminta tidak diberi, dikeluarkannya sebuah pisau dapur dari balik pinggang Amirrudin, dan diketoknya kekening Richie sambil meminta penumpang yang lain agar tidak ikut campur urusannya. "Yang lain diam ya, ini bukan urusan lu semua," ucap pelaku, seperti ditirukan Kapolsek Cilincing, Kompol Nahrowi Kamis (4/10/2012) siang.
Mendapat ancaman, lanjut Nahrowi, tujuh penumpang yang berada dalam angkot, tidak berani melakukan apa-apa. Sementara Amir sibuk mengambil dompet dan handphone pelajar yang baru duduk di kelas satu SMU itu. "Setelah turun, mereka bertiga langsung naik motor Beat merah dengan nopol B 6504 UVX," kata Nahrowi.
Nahrowi menuturkan kejadian itu seperti sudah dipersiapkan oleh ketiga tersangka. Namun, beruntung korban masih mengingat nopol motor tersebut, dan hasilnya 2 orang dari mereka, Rustani (22) dan Amirrudin berhasil kami ringkus saat ini," katanya.
Mereka melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Bahkan hasil kejahatannya itupun rencananya untuk digunakan membeli minuman kembali. "Seorang tersangka bernama Eko masih dalam pengejaran, sementara barang bukti yang sudah kami amankan adalah sebuah sepeda motor Honda Beat, uang Rp 450.000 dan sebuah handphone bermerek Nokia," kata Nahrowi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar