Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 20 September 2012

Terdakwa Tertawa, Hakim Emosi, Palupun Dibanting

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Ketua majelis hakim FX Supriyadi membantingkan palu yang berada di atas meja hakim, saat melihat terdakwa Ali Arsad (51) tertawa, ketika ditanya perkara penipuan dihadapinya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (19/9).


Peristiwa tersebut terjadi saat ketua majelis hakim itu mempertanyakan untuk keperluan apa terdakwa menyewa mobil, dan dijawab oleh terdakwa untuk hajatan anaknya selama dua hari, sambil tertawa. "Kamu kenapa tertawa, itu tidak menghormati persidangan," kata hakim itu pula.
Akibat hal tersebut, ketua majelis hakim membanting palu yang ada di mejanya, sehingga pengunjung terdiam melihat kejadian tersebut. Dalam dakwaannya, Al Arsad didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP.

"Terdakwa dengan dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa satu mobil Xenia berwarna merah tahun 2010 dengan nomor polisi N 1952 GL dengan nama pemilik M Fadillah," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yosef saat membacakan dakwaan.

JPU mengungkapkan, kasus ini berawal dari niat terdakwa untuk mencari mobil, dan bertemu dengan korban M Fadillah. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berniat ingin meminjam mobilnya untuk acara sunatan (khitanan) anaknya.

"Terdakwa berniat meminjam mobil dengan sewa per hari Rp 200 ribu yang telah disanggupinya," ujar jaksa pula. Kemudian, mobil tersebut telah dipakai selama lima hari, dan sesuai kesepakatan terdakwa membayarnya serta bermaksud ingin memperpanjang lima hari lagi dan disepakati bersama.

Namun, setelah lima hari berlangsung, mobil dan uang sewa tidak kunjung datang.
Korban pun menghubungi terdakwa untuk minta mengembalikan mobil tersebut, namun tidak ada itikad baik darinya.

Selanjutnya, korban mencari mobilnya dan berhasil ditemukan. Mobil tersebut ada pada Eliyawati yang menurut dia, mobil tersebut diberikan oleh terdakwa.

Berdasarkan pengakuan saksi Eliyawti, mobil tersebut boleh dipakai. Terdakwa mengaku memiliki 12 unit di rumahnya dan mempunyai usaha rental mobil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar