Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 20 September 2012

Pemerintah Evaluasi Kenaikan Tarif Batas Atas Penerbangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Penerbangan RI meminta kepada Asosiasi Perusahaan Angkutan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk memberikan perincian usulan kenaikan batas tarif atas penerbangan berjadwal.

"Saya meminta kepada INACA untuk memberikan alasan, perincian dan perhitungannya. Kalau mengusulkan kenaikan tarif batas atas, harus ada alasan yang tepat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi kenaikan batas tarif atas tersebut, apabila alasannya sudah memenuhi syarat, maka pemerintah bisa merevisi batas tarif atas.
"Batas tarif atas itu kan untuk melindungi masyarakat. Siapa sih konsumen yang mau harga tiket mahal, nah pemerintah ingin melindungi masyarakat," jelasnya.
Sekjen INACA, Tengku Burhanuddin mengatakan, INACA telah mengusulkan kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen. Karena pemerintah meminta alasan yang jelas, maka pihaknya segera memberi perhitungan-perhitungan.
"Beberapa alasan antara lain harga rata-rata avtur di Indonesia yang sudah melebihi Rp 10.000 per liter. Nilai rupiah juga sudah mendekati Rp 10.000 per 1 dolar AS. Selain itu sekarang sudah terjadi beberapa kali inflasi," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar