Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 18 Agustus 2012

Remisi Koruptor Bertentangan dengan TAP MPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, pemberian remisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001, yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas.

"Tegas itu artinya kita tidak memberi toleransi, agar ada efek jera dan disadari koruptor," ujar Bambang, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Dalam kebijakan pengetatan remisi, KPK hanya sebagai pengguna dari kebijakan. Namun, jika TAP MPR tidak digunakan, maka tidak ada landasan spiritual, dan pemberantasan korupsi menjadi tidak bermakna.
"Dalam penjelasan umum UU, salah satunya menyebutkan untuk penanganan kejahatan umum bersifat ultimatum remidium. Sedangakan kasus korupsi disebut premium remidium, yang artinya pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras," tutur Bambang.
Sedikitnya 27 narapidana korupsi mendapat 4-6 bulan remisi. Contohnya, narapidana kasus pajak Gayus Tambunan, narapidana kasus penyuapan Kurator Puguh Wiryawan, dan mantan Bupati Garut Agus Supriadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar