Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 26 Juli 2012

Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Pupuk di Nganjuk

TRIBUNNEWS.COM.NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menggerebek pabrik pengoplos pupuk bersubsidi milik Susyanto (46) warga Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Nganjuk, Jawa Timur,  Rabu (25/7/2012) sore.

Polisi berhasil menyita dua ratus sak pupuk oplosan dan 520 sak kosong pupuk bersubsidi merek daun buah, serta satu truk isi pupuk bersubsidi yang belum dibongkar.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah terjadi kekosongan stok pupuk bersubsidi. Modus yang digunakan pelaku, jelas Anton, pupuk bersubsidi jenis urea pril merk daun buah dioplos dengan menggunakan beberapa bahan kimia dengan perbandingan 1:1. Hingga warna pupuk urea bersibsidi merah muda menjadi putih.
Selanjutnya pupuk hasil oplosan itu dikemas ke dalam kantong plastik isi 50 kilogram, dengan merk pupuk Urea Kujang Cikampek.
Disamping itu, dalam kemasannya pupuk tersebut diberi label non suibsidi sehingga harga jualnya mencapai diatas Rp 100.000/sa.
"Jelas praktek kriminal seperti ini sangat merugikan petani. Pupuk sudah dioplos, masih dijual dengan harga non subsidi," tandas Anton.
Untuk itu, tambah Anton, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik. Karena dimungkinkan praktek pengoplosan pupuk itu juga melibatkan pihak lain.
"Makanya, saat ini pemilik pabrik masih kami periksa intensif untuk bisa mengetahui jaringanya dimana saja," tutur
Anton.
Pelaku, imbuhnya, bakal dijerat dengan  pasal 14, 19 huruf d Permendagri No 6 tahun 2008 jo UU Darurat No 7 tentang tindak pidana ekonomi dengan ancaman dua tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar