Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 12 Juli 2012

Nano Tersangka Penggelapan Dana Petani Rp 3,7 M

TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Nano Kusharyono terlihat santai saat digiring petugas memasuki pintu mobil tahanan. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, menggunakan pakaian bewarna biru muda, pria berkacama ini akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal di LP Bram Itam.

Berdasarkan pemeriksaan tim kejaksaan negeri, Nano diduga menggelapkan dana kredit berupa pengembangan usaha budidaya ikan air tawar bagi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Dana berbentuk kredit rencananya akan dibagi kepada 50  kelompok tani.
Dana tersebut berasal dari PT Pertamina Region II Sumbagsel sebesar Rp 3,7 miliar. Kepada penyidik, Nano mengaku uang digunakan untuk membeli tanah. Jumlahnya mencapai ratusan hektare dengan total sebanyak 55 sporadik.
"Tanah dibeli rata-rata tahun 2010 di lokasi Bram Itam. Itu pengakuan tersangka. Kita sudah sita sporadiknya," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Candra Septadji, SH, Rabu (11/7/2012).
Sesuai petunjuk teknis, seharusnya uang diserahkan kepada 50 kelompok tani dengan jumlah masing-masing Rp 75 juta.
Satu kelompok tani, berjumlah lima anggota. Begitu uang ditransfer ke rekening kelompok tani, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Tambat Mugi Makmur ini langsung mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
"288 dokumen kita sita. Bukti transaksi dan transfer uang juga kita sita termasuk buku tabungan tersangka. Tanah yang dibeli memang belum atas nama tersangka. Kita belum tahu, apakah tanahnya ada," jelas pria berkulit putih ini.
Bukan hanya diduga menggelapkan uang, anggota dari 50 kelompok tani yang dibentuk juga fiktif. Kepada ketua kelompok tani, pria yang juga suami dari anggota DPRD Tanjabbar Yani Permani ini hanya memberi uang antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu termasuk pakaian dan sepatu boot.
"Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Kita masih menunggu audit BPK secara resmi. Tindakan tersebut menyebabkan kredit macet," ujarnya.
Menurutnya tak tertutup kemungkinan terdapat tersangka lain, berdasarkan fakta persidangan. Ditahan selama 20 hari, pria berkulit putih tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kata Candra, penahanan Nano karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka diancam dengan undang-undang nomro 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 sebagaimana yang dirubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar