Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 12 Juni 2012

Sidang Gugatan ke Menteri Perdagangan Digelar Hari Ini


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana gugatan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan oleh PT Harapan Sukses Jaya, produsen seng bermerek Gajah dan Gading di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, akan dilaksanakan hari ini Selasa (12/6/2012).

Adapun nilai tuntutan PT Harapan Sukses Jaya sebesar Rp 5 juta.
“Kami siap mengikuti sidang. Karena secara mediasi kami tidak bisa, kami diterima tidak secara kooperatif, maka kami melakukan tuntutan atas surat-surat yang dikeluarkan Menteri Perdagangan. Sekarang kami melakukan tuntutan di PTUN. Sidang pertamanya mulai Selasa,” kata Presiden Direktur PT Harapan Sukses Jaya, Oei Tony Wijaya melalui kuasa hukumnya, Yvonne M Nurima.
Yvonne mengatakan, gugatan ini dilayangkan kliennya terkait surat edaran Mendag No.716/M-DAG/SD/4/2012, 27 April 2012, perihal penarikan BJPL atau seng merek Gajah dan Gading kepada seluruh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh wilayah di Indonesia.
Surat edaran ini sendiri berisikan penarikan produk tersebut dari peredaran karena dinilai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Di dalam suratnya, dikatakan bahwa dia (Mendag) mengintruksikan seluruh produk Gajah & Gading, seng gelombang ditarik dari peredaran, berdasarkan surat nomor 717. Jadi ini suratnya bernomor 716, tetapi berdasarkan surat bernomor 717. Dia berdasarkan pada sesuatu yang belum terbit," katanya.
Setelah melakukan klarifikasi, ia mengatakan diketahui bahwa terdapat dua surat yang diterbitkan Mendag pada tanggal yang sama, yakni 27 April 2012, bernomor 716 dan 717.
Namun ada kejanggalan. Surat Mendag bernomor 717 ditujukan kepada dua PT yang berbeda, dan dinyatakan sebagai produsen Seng Gajah dan Gading.
“Dua surat yang sama ditujukan kepada dua PT. Satu kepada PT Harapan Sukses Jaya, satunya lagi kepada PT Agung Sukses Jaya. Di sini dia mengatakan bahwa ini kedua-duanya adalah produsen dari seng Gajah & Gading. Rancu, mana yang sah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yvonne menjelaskan bahwa surat edaran yang diedarkan ke seluruh Indonesia, kepada seluruh Disperindag dikatakan produsen yang mengeluarkan seng Gajah dan Gading adalah PT Agung Sukses Jaya.
“Itu yang minta untuk ditarik. Karena tidak sesuai SNI.”ujar Yvonne.
Namun, menurutnya, barang produksi kliennya ditahan sekitar 70 ribu lembar atau setara Rp 2,5 miliar sejak 14 April 2011. “Dia tahan sampai sekarang. 14 bulan sampai sekarang,” jelasnya.
Bukan itu saja, kerugian atas dampak dikeluarkannya surat edaran Mendag tersebut, kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah. Pun kini Seng merek Gajah & Gading kini tidak lagi beredar dan diperdagangkan di pasar.
“Semua agen sudah pada resah, sudah pada nelpon, ada yang sudah tidak mau pasang di showroomnya, dimasukan di gudangnya dulu. Masyarakat tidak berani membeli produk kita, karena surat edaran tersebut. Walaupun kami sudah menerangkannya, kami sudah mengirimkan sertifikat SNI kami,” jelasnya.
Selain itu, akibat surat edaran itu, sekarang produksi pun sudah berhenti. Buntutnya, sebanyak 200 orang lebih karyawan terpaksa harus dirumahkan. Karena stok produksi menumpuk. “Jadi kerugian kita cukup besar.” akunya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Inayat Iman membenarkan adanya gugatan tersebut di PTUN.
“Ada salah satu pengusaha. Katanya dia (pengusaha) tak bersalah. Ya udah nanti kita lihat saja di pengadilan. Saya sudah laporkan sama Ibu (Dirjen SPK),”katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar