Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 11 Desember 2011

Polres Tanjatim Sita Tiga Ton Solar Ilegal





TRIBUNEWS.COM, JAMBI - Unit Patroli Multi Sasaran (PMS) Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Sabtu (10/12/2011) pukul 00.30 mengamankan tiga ton minyak solar yang diduga ilegal.

Minyak tersebut diamankan dari dua unit mobil yang dikendarai Rijali (37) warga Jalan Sunan Gunung Jati, RT 5 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dan Ujang Sujarwadi (29).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, minyak solar yang tidak dilengkapi surat-menyurat tersebut diamankan dari mobil Suzuki APV Arena Hitam B 1696 ZK dan Mitsubishi L 300 putih BH 1192 yang dikendarai kedua tersangka.
Menurut Almansyah, diamankannya minyak jenis solar tersebut saat anggota PMS Reskrim patroli di Kecamatan Mendahara Ilir, tepatnya di Parit Melintang. Saat itu, anggota melihat dua unit mobil sedang parkir di tepi jalan.
Ketika dilakukan pemeriksaan itulah, anggota menemukan 3.000 liter minyak jenis solar yang dibawa dua unit mobil tersebut.
"Untuk barang bukti dan tersangka saat ini dibawa ke Mapolres Tanjabtim untuk diproses lebih lanjut," kata Almansyah, Sabtu (10/12/2011).
Selain mengamankan tiga ton minyak jenis solar yang diduga ilegal, anggota PMS Reskrim Polres Tanjab Timur juga mengamankan kayu yang tidak dilengkapi surat resmi.
Menurut Almansyah, pihaknya mengamankan kayu tersebut di
Blok A Simpang Empat PT Indonusa Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai. Barang bukti (BB) kayu yang diamankan sekitar 2,5 kubik yang dibawa menggunakan dua perahu dan satu pompong.
Ada empat tersangka yang juga diamankan. Mereka adalah Abas (45) warga Geragai, Adul (50) yang juga warga Geragai, dan Dono (34), petani warga RT 29 Desa Pandan Jaya, Kecamatan Geragai. Selain itu, polisi juga mengamankan Solikin (50) yang juga warga Desa Pandan Jaya.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar