Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 01 November 2011

Si Tukang Agar-agar Bantu Lubangi Bom Buku






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang dakwaan terdakwa Mugianto alias Mugi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011), terungkap bahwa anggota kelompok terorisme Pepi Fernando mempunyai tugas dan peran berbeda dalam aksi teror bom buku dan Serpong pada Maret dan April 2011 lalu.

Dalam surat dakwaan setebal 44 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Mulyana dan Izamzan, diketahui bahwa Mugi lulusan SMP, yang pada 7 Maret lalu baru menginjak usia 18 tahun, berprofesi sebagai tukang agar-agar keliling dan pedagang sembako itu, hanya berperan memperdalam lubang buku sebagai wadah bom buku.
Sesuai surat dakwaan, mulanya Pepi dan Firman dengan membawa buku berwarna hitam bertuliskan SASTRA, berangkat ke rumah Watono di Jalan Rawadas Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Februari 2011, pukul 20.00 WIB. Ternyata, di rumah Watono itu telah hadir Mugi, Darto (kakak Mugi), dan Wari.
Di kamar Watono, Firman menunjukan buku bertuliskan SASTRA yang bagian tengahnya telah dilubangi persegi panjang. Setelah ditanya Darto, Pepi menjelaskan bahwa dia merencanakan aksi teror berupa paket bom buku. Dari mulut Pepi, disebutkan target bom buku tersebut adalah aktivisi Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Absal Abdalah, Ketua Badan Narkotikan Nasional (BNN) yang juga mantan Kadensus 88 Komjen (Pol) Gories Mere, Ketua Pemuda Pancasila Yapto, musisi Ahmad Dhani, dan Ketua Himpunan Gereja Indonesia.
"Pepi juga menerangkan bahwa dengan bom buku tersebut tidak memakan banyak korban lainnya atau yang bukan target," jelas jaksa.
Beberapa saat kemudian, Maulana datang ke tempat tersebut setelah Watono meneleponnya untuk datang.
Karena lubang di tengah buku kurang dalam, lanjut jaksa, maka Mugi bersama Firman dan Wari menambah lubang buku tersebut dengan cara memotong menggunakan pisau cutter dan menggunting lembaran kertas.
Selanjutnya, Pepi dan Firman pergi ke rumah Awi dengan membawa buku yang telah dilubangi. Rupanya, keduanya hendak konsultasi kepada perihal presisi lubang buku yang akan dipasang rangkaian eletrik sebagai pemicu bom. Dan Awi lah yang selanjutnya memasang rangkaian eletrik pemicu bom buku tersebut. Sementara, Firman bertugas membuat sampul atau cover buku dengan judul "Al Quran melaknat pembacanya."
Pada Februari hingga Maret 2011, proses pembuatan bom buku terus dilakukan Mugi dan kawan-kawan di bawah komando Pepi di rumah Watono, sehingga menghasilkan delapan bom buku.
Menggunakan sepeda motor Yamaha milik Firman, Pepi dan Mugi berangkat dengan membawa delapan bom buku menggunakan tas punggung hitam ke kediaman Suhartono alias Handi alias Zakow di Gunung Sindur, Parung, Bogor, Jawa Barat. Di rumah Zakow, ternyata telah hadir Maulana. Di tempat yang sama, Pepi juga mengajari Mugi bagaimana teknik mengelas, menyambung, dan merapikan hasil pengelesan.
Beberapa waktu kemudian, Pepi bersama Zakow mengirimkan paket bom tersebut melalui salah satu kantor pos di Bogor.
Seminggu kemudian atau 15 dan 16 Maret 2011, terjadi aksi teror yang mengguncang Jakarta dan sekitarnya berupa kiriman paket bom di Jalan Utan Kayu Jakarta Timur dengan tujuan Ulil Absal Abdalah, di rumah Ahmad Dhani, di rumah Yapto, dan di kantor BNN. Naas, telapak tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jaktim Kompol Dodi Rahmawan harus diamputasi karena terkena ledakan saat "coba-coba" membuka kiriman paket bom di Jalan Utan Kayu tersebut.
Keterlibatan Mugi dan sejumlah orang lainnya dalam kelompok Pepi tidak terjadi dengan sendirinya. Hubungan di antara mereka berawal dari pengajian yang dipimpin oleh Pepi.
Di pengajian itu yang digelar di rumah Watono dan Pepi itu, Mugi dan anggota lainnya mendapatkan materi dari Pepi, bahwa jihad hukumnya fadhu ain atau wajib bagi setiap muslim dengan menggunakan senjata api dan bom, serta I'dad atau mempersiapkan harta dan jiwa untuk menggetarkan musuh dengan senjata api dan bom. Selain itu, Pepi juga memberi materi pengajian, bahwa orang-orang kafir yang termasuk bisa dilakukan jihad, yakni Yahudi, polisi dan pejabat pemerintahan yang tidak berhukum dengan landasan Al-Quran dan Sunah.
Pada akhir April 2011, akhirnya Mugi bersama lima orang lainnya ditangkap Densus Antiteror 88 Polri di Pasar Perumahan Klender, Jaktim, pada akhir April 2011.
Oleh jaksa, Mugi didakwa melanggar pasal berlapis. Untuk kegiatannya di atas, dia didakwa melanggar Pasal 6 dalam dakwaan primer pertama atau Pasal 7 dalam dakwaan subsidiair UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dan majelis hakim yang dipimpin Nirdin mempersilakan Mugi menyampaikan tanggapan atas dakwaan atau eksepesi pada sidang lanjutan, Senin (7/11/2011) mendatang.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar